Tak ada orang didunia ini yang ingin menjadi seorang
gelandangan, tak punya rumah, kesepian dan kedinginan di jalan… Namun, apa
daya? Kekejaman dunia serta rasa cuek dari orang disekitarlah yang membuat
orang-orang ini akhirnya menjadi seorang gelandangan di pinggir jalan.
Banyak negara yang berusaha “memberantas”
gelandangan-gelandangan tersebut. Entah melalui usaha yang membangun seperti
memberikan mereka kepandaian dan rumah tinggal, sampai ada pula yang seperti
kota Hackney di London ini, yang akan memberikan denda pada para gelandangan.
Ya, benar sekali. Denda Rp 2juta bagi siapapun yang tidur di
pinggir jalan terutama kawasan wisata kota Hackney. Denda tersebut akan
melambung sampai 1,000 poundsterling atau setara dengan Rp 20 juta kalau sudah
dibawa ke pengadilan!
Bayangkan saja, bagaimana bisa seorang gelandangan tak punya
apapun membayar denda sebanyak itu?
Otomatis, lembaga perlindungan tunawisma langsung menentang
secara keras peraturan yang hendak dikeluarkan pemerintah. Mereka
mengungkapkan, aturan tersebut bisa membuat para tunawisma terpaksa bertindak
kriminal untuk hidup.
Setiap gelandangan butuh bantuan, bukan tekanan. Semoga
saja, keputusan yang diambil pemerintah adalah keputusan yang tidak merugikan
semua pihak dan masih menggunakan hati nurani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar